KPU Tetapkan 62.656 Pemilih untuk Pilkada 2024

 

Tiakur, Pelopor Wiratama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 62.656 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Aula Penginapan Golden Nusantara, Sabtu (21/9/2024) dihadiri oleh anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten MBD.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay. “DPT ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak,” ujarnya. Anggota KPU, termasuk Agapitus Lamere dan Ape Levinus Keriapy, turut hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Anjani Rumra, selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU, memoderatori jalannya rapat. Dia mempersilakan setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membacakan berita acara rekapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dari 17 kecamatan. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih,” jelasnya.

Setelah itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Yoma Naskay mengatakan penetapan Daftar Pemilih Tetap ini tertuang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor : 201/PL. 02. 1-BA/8108/2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam rapat tersebut, Yoma Naskay juga mengumumkan rincian DPT yang terbagi menjadi 31.458 pemilih laki-laki dan 31.198 pemilih perempuan. “Data ini kami pastikan valid dan sudah melalui berbagai tahapan verifikasi,” tambahnya. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 17 kecamatan, satu kelurahan, dan 117 desa, dengan 200 tempat pemungutan suara (TPS) yang siap melayani pemilih.

KPU MBD juga menerima masukan dari Badan Pengawas Pemilu terkait sejumlah selisih angka di beberapa kecamatan, termasuk Wetar Selatan dan Damer. Terkait temuan seorang pemilih di Desa Oirata Timur yang telah pindah namun masih terdaftar, Yoma menjelaskan, “Koordinasi dengan KPU Raja Empat menunjukkan bahwa pemilih tersebut belum terdaftar di DPT mereka, sehingga statusnya tetap di sini.”

KPU juga menangani nama-nama pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar. “Kami melakukan uji petik terhadap bukti autentik untuk memastikan hak pilih mereka tidak terabaikan,” tegasnya.

Penetapan DPT ini merupakan langkah signifikan dalam persiapan pemilu mendatang, dan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilu hingga hari H. (Tim)

Related posts